Pertikaian dua raksasa smartphone telah memasuki kancah perang dunia. Keduanya masing-masing mengaku sebagai pencipta pertama teknologi dan fitur smartphone. Tak ayal perseturuan ini menyita perhatian publik bahkan dunia.
Juri di US District Court di San Jose, Amerika Serikat memenangkan gugatan Apple dan mewajibkan Samsung untuk membayar ganti rugi sejumlah hampir Rp 10 triliun. Wow! Sebuah angka yang fantastis.
Memang perseturuan mengenai hak paten ini bukan kali yang pertama. Sebelumnya tahun 2010 pernah juga ada perseturuan serupa antar dua produsen kamera.
Namun kasus yang paling besar sepanjang serah adalah perang smartphone dua produsen raksasa ini. Apakah tuntut-menuntut ini berhubungan dengan penurunan pasar Apple di Eropa Barat ataukah karena prestige sebuah brand, tak ada keterangan resmi mengenai hal ini. Bisa jadi salah satu, bisa jadi kedua alasan tersebut.
Yang jelas persoalan gugat menggugat ini sangatlah penting bagi keduanya. Karena perebutan hak paten ini bisa menjadi preseden, maksudnya patokan hukum bagi kasus-kasus serupa selanjutnya.
Peperangan keduanya ini telah memakan biaya yang sangat besar. Kabarnya pihak Apple yang menggandeng Biro Hukum Morri son Foerster ini mengeluarkan budget hingga US $582 per jam per pengacara. Itu sich belum seberapa bila dibandingkan dengan pihak Samsung yang rela merogoh koceknya untuk menggunakan jasa Quinn Emanuel Urquhart & Sullivan yang dibayar US $821 atau Rp 7,7 juta per jam. Wauw!
Tertarik mau gabung jadi pengacara Samsung & Apple?
No comments:
Post a Comment